Senin, 18 Mei 2026
Beranda / /

  • Tiga Bandar 219 Kg Ganja dari Aceh Divonis Hukuman Mati
    Nasional | 5 tahun lalu
    Tiga Bandar 219 Kg Ganja dari Aceh Divonis Hukuman Mati

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menghukum mati tiga bandar 219 kg ganja dari Jakarta Selatan (Jaksel), yaitu Muhammad Iqbal Ramadhan (27), Heri Gunawan (22), dan Tajuddin Yusuf (20). Ketiga warga Aceh Besar itu terbukti memasok ganja ke Jakarta menjelang pesta tahun baru 2019-2020.